Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding
Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi nara sumber.
"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran yang digunakan untuk menjatuhkan vonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga Gus Nur semestinya dibebaskan.
"Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya.
Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas akan dilimpahkan ke Pengaduan Tinggi di Semarang. Laporan permintaan banding perkara Gus Nur tercatat dengan nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Skt.
Editor: Ary Wahyu Wibowo