get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja

Senin, 06 Oktober 2025 - 22:04:00 WIB
Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja
Ilustrasi KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji. (Foto: ist)

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut