Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Bidan di Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api
Kamis, 30 Januari 2025 - 14:32:00 WIB

Menurutnya, KA Kertajaya sempat berhenti dan dilakukan pemeriksaan di Stasiun Kaliwungu Kendal pascakejadian. KA Kertajaya tidak mengalami kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta dan melanjutkan perjalanan sehingga mengalami keterlambatan 10 menit.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ujar Franoto.
Editor: Donald Karouw