Kecelakaan di Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan asal Pemalang Tewas Ditabrak Pikap
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:04:00 WIB

Ipda Agus menambahkan, sopir pikap sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut itu.
“Sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Ipda Agus.
Editor: Kastolani Marzuki