Kejari Pekalongan Eksekusi Barbuk di Pegadaian, Sita 17 Kg Emas Senilai Rp15 Miliar

Kemudian sesuai dengan keputusan, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban. “Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainya lainya, “ katanya.
Kasi Pidum mengatakan, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.
“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni, korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni