Kejari Pekalongan Ungkap Kasus Tukar Guling Exit Tol Bojong, 2 Tersangka Ditahan
Tanah kas desa seluas 7.327 m2 terkena pembangunan jalan tol diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti.
Pembelian tanah pengganti sebesar Rp2.123.260.000 dilaksanakan oleh Budi Lenggono selaku Kepala Desa Bojong Minggir. Sedangkan Eko Suharso selaku Sekretaris panitia membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojong Lor seluas total 15.671 m2.
Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1.575.130.000 atau sekitar Rp1.600.000.000. Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 548.130.000 atau sekitar Rp500 juta. Uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni