Terjaring OTT, Kejari Semarang Tetapkan 1 Pejabat BPN Tersangka

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dugaan suap di kantor BPN.
Windari bersama empat pegawai BPN lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Semarang, Senin (5/3/2018) sore.
"Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapa pun yang terlibat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji, Rabu (7/3/2018).
Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana ini, akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di kantor BPN ini bermula dari laporan masyarakat.
Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. "Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya 1 amplop," katanya.
Setelah diyakini terdapat barang bukti cukup besar, petugas melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai BPN tersebut.
Sementara empat pegawai BPN Kota Semarang yang sempat diamankan Kejari kini sudah kembali bekerja seperti biasa. Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Semarang Pawarto membenarkan keempat orang tersebut sudah masuk kerja.
Menurut dia, operasional kantor BPN Kota Semarang masih beroperasi seperti biasa. "Tetap kondusif, masyarakat terlayani," katanya.
Berkaitan dengan mekanisme pengurusan dokumen agraria di BPN Semarang, menurut dia, sudah dilakukan secara daring atau online. Termasuk, lanjut dia, pembayaran yang sudah tidak dilakukan secara langsung, namun melalui rekening bank. "Sehingga sudah tidak ada transaksi tunai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F. Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.
Editor: Kastolani Marzuki