Kejari Tahan Kades dan Bendahara di Pemalang atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp570 Juta
Nany mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Keduanya akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan, sambil terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kata Fany, kedua tersangka diduga telah membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018-2019 dengan sumber keuangan desa. Akibat tindakan itu, Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp570 juta.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ahmad Antoni