Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas

Menurut dia, semua itu supaya masyarakat dapat benar-benar menikmati bantuan pemerintah di situasi pandemi sehingga bisa hidup layak. Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.
Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka lain, dia mengatakan pihaknya untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti. Menurut dia, penambahan tersangka lain tersebut tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti. "Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan," katanya.
Terkait dengan potensi kerugian yang terjadi, dia mengatakan berdasarkan penghitungan terdapat penambahan sekitar Rp200 juta, yakni dari kisaran Rp1,920 miliar menjadi Rp2,120 miliar.
Menurut dia, uang Rp200 juta tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan pada hari Selasa (16/3). "Kemarin kami sita lagi Rp200 juta, yang Rp160 juta dari AM, sedangkan yang Rp40 juta dari MT," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang berasal dari 48 kelompok masyarakat tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk membuat green house melon yang sampai sekarang belum jadi. Disinggung mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Sunarwan mengatakan sudah hampir 50 orang.
Seperti diberitakan, Kejari Purwokerto pada 9 Maret 2021 telah melakukan penggeledahan di rumah AM, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, dan berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta.
Editor: Ahmad Antoni