Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai Bandara
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo. Ketiganya adalah Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, ketiga tersangka masing-masing ketua yayasan berinisial PW, sekretaris yayasan KT, serta bendahara yayasan MR.
Menurut dia, ketiga tersangka bertanggung jawab atas pembayaran pembelian lahan sebesar Rp20,148 miliar. Namun ternyata keberadaan dan dokumennya tidak jelas.
"Pembayaran kepada makelar berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu," kata Sumurung Pandapotan Simaremare, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp3 miliar kepada notaris meski akhirnya pembelian lahan tersebut batal.
Ia menambahkan, dalam pengadaan lahan diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo