Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai Bandara
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo. Ketiganya adalah Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, ketiga tersangka masing-masing ketua yayasan berinisial PW, sekretaris yayasan KT, serta bendahara yayasan MR.
Menurut dia, ketiga tersangka bertanggung jawab atas pembayaran pembelian lahan sebesar Rp20,148 miliar. Namun ternyata keberadaan dan dokumennya tidak jelas.
"Pembayaran kepada makelar berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu," kata Sumurung Pandapotan Simaremare, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp3 miliar kepada notaris meski akhirnya pembelian lahan tersebut batal.
Ia menambahkan, dalam pengadaan lahan diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pengadaan lahan seluas 25 ha yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah.
Ia menjelaskan, panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Dari pertemuan itu, disepakati pembelian lahan seluas 25 ha dengan harga Rp200.000 per meter persegi.
"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," katanya.
Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.
"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo