Kejati Jateng Tangkap 3 Buronan dalam Sepekan, Begini Kronologinya
SEMARANG, iNews.id – Tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah berhasil menangkap tiga buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ketiga DPO itu dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Satu orang merupakan DPO terdakwa kasus korupsi dan dua DPO lainya merupakan terdakwa kasus pidana yang sudah divonis hakim.
"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.
Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.
Dia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut. "Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, DPO kasus korupsi BPR BKK Dukuhseti Kabupaten Pati, Hendro ditangkap di Tayu Pati setelah kabur selama 15 tahun. Perkara yang menjerat Hendro sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan penjara satu tahun enam bulan.
DPO lain yang ditangkap adalah Alfian Sutadi Aji Prawira. Alfian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 mei 2016.
Dia dijerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah buron 5 tahun ia dibekuk di Bekali. Selanjutnya Alfian dibawa ke Kantor Kejari Purbalingga untuk dieksekusi dengan memasukkan ke Rutan Purbalingga.
DPO ketiga merupakan terpidana anak yang ketika divonis hakim usianya masih di bawah umur, MAA dijerat pasal pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2018 lalu// saat ini usia MAA sudah 19 tahun.
Kajati Jateng Priyanto mengatakan ketiga DPO tersebut berhasil dibekuk dalam sepekan ini. Dan pihaknya akan terus mengejar para DPO yang masih tersisa. “Kami mengimbau agar para buronan Kejati Jawa Tengah untuk menyerahkan diri secepatnya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni