Kemendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Karena Dinilai Cacat Hukum

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara mengenai pembatalan hasil Pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. Pembatalan di antaranya karena hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS dinilai cacat hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pihaknya terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.
Mulai dari mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Senin (3/4/2023).
Editor: Ary Wahyu Wibowo