get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

Kemendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Karena Dinilai Cacat Hukum

Senin, 03 April 2023 - 14:31:00 WIB
Kemendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Karena Dinilai Cacat Hukum
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr Sutanto menunjukkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diterima, Senin (3/4/2023). Foto: Ist.

Otonomi PTN-BH yang semakin luas, juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Nizam menyampaikan, pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi. PTN-BH adalah tetap 100 persen milik negara. 

“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok," ucapnya. 

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya. 

Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” ujar Nizam. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut