get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya

Senin, 14 Maret 2022 - 08:54:00 WIB
Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut. 

Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021. 

Di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak enam jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB  yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tettulis, Minggu (13/3/2022). 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut