get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 20 September 2023 - 17:14:00 WIB
Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas? Ternyata Ini Penyebabnya
Penggerebekan penambangan ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten oleh aparat Polda Jateng, Kamis (8/6/2023). Foto: Ist.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiharto pada paparannya menyebut terhitung dari 2022 hingga Agustus 2023 tercatat ada 282 kasus penambangan tanpa izin alias penambangan ilegal dengan luas terdampak 298,7 hektare.

Dia merinci, standar operasional prosedur penerbitan izin mulai dari IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi, IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Perpanjangan IUP Operasi Produksi, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP untuk 1 daerah Provinsi dan IUP untuk Penjualan. Masing-masing membutuhkan waktu 14 hari. “Batubara (tambang) kita nggak ada (di Jateng), logam ada sedikit tapi kewenangan pusat,” ujarnya.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mencatat jumlah lokasi pertambangan di Jateng yang legal ada 245 lokasi, mulai tanah urug, andesit, pasir batu, batu gamping, basalt, pasir kuarsa, pasir gunung, trass hingga feldspar alias limbah mineral.

“Itu berdasarkan data polres-polres di Jateng,” ungkap Iptu Didik Tri Wibowo Panit Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berargumen pemberantasan tambang ilegal sulit dilakukan karena ada semacam persekutuan antara korporasi, antara pejabat pengambil keputusan, pemerintah hingga oknum aparat penegak hukum.

“Saya dulu tim antimafia Migas ketuanya Faisal Basri. Modusnya hampir sama. Satu-satunya yang bisa selesaikan kasus tambang ilegal ini adalah Jokowi (Presiden). Perlu Komitmen dari RI 1 untuk pemberantasan tambang ilegal,” ungkap Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM ini.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut