Keroyok 2 Pria yang Hendak Karaoke, 9 Warga Semarang Ditangkap Polisi
SALATIGA, iNews.id - Sembilan orang warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Mereka diduga menganiaya dua orang di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga pada 22 April 2023.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban yakni Faisal Asari Wibowo (30) warga Kalegan, Dersansari, Suruh dan Muhamad Agus (30) warga Gumul, Ngasinan, Susukan, Kabupaten Semarang mengalami luka.
Para tersangka yang ditangkap polisi pada Kamis (27/4/2023) yakni, VSA (20), EI (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19). Kini mereka ditahan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Arifin menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua korban bersama enam orang temannya hendak karaoke di kafe yang berada di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga. Sesampainya di lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut tutup.
"Saat hendak pulang, rombongan korban diteriaki oleh anak-anak muda yang berjumlah 10 orang lebih. Lantas korban menghampirinya dengan tujuan menanyakan maksudnya. Namun kedua korban justru dikeroyok," ucap AKP M Arifin, Jumat (28/4/2023).
Melihat kedua korban dihajar, temannya tidak berani melerai karena kalah jumlah. Usai menghajar korban, para pelaku kabur. Akibat penganiayaan itu, korban Faizal mengalami pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan dan kiri lebam dan dada sebelah kiri mengalami sesak napas.
Editor: Nani Suherni