Keroyok 2 Pria yang Hendak Karaoke, 9 Warga Semarang Ditangkap Polisi
Jumat, 28 April 2023 - 08:29:00 WIB
Sedangkan Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya. Kemudian, oleh teman-temannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya kedua korban melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polres Salatiga.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ujarnya.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Nani Suherni