get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Keroyok Pemuda hingga Tewas, 4 Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Minggu, 02 Januari 2022 - 13:55:00 WIB
Keroyok Pemuda hingga Tewas, 4 Warga Pemalang Ditangkap Polisi
Tersangka pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (foto Dok Polres Pemalang)

Dia mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

Pihaknya juga berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini serta berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan "Kami Polri ikut berbelasungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," katanya

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut