get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Senin, 11 Februari 2019 - 14:33:00 WIB
Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

SOLO, iNews.id – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (7/2/2019). Berdasarkan penyidikan professional dan prosedur sesuai huku,, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2/2019).

“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya, Senin (11/2/2019).


Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).

Kasus ini awalnya dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar. Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma’arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut