get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SMP di Subang Viral Dikeluarkan Usai Berkelahi dengan Anak Sopir Wabup Kembali Sekolah

Klaten Geger, 2 Kelompok Geng Motor Nyaris Bentrok hingga Rusak Motor Warga

Jumat, 10 Desember 2021 - 18:59:00 WIB
Klaten Geger, 2 Kelompok Geng Motor Nyaris Bentrok hingga Rusak Motor Warga
Polres Klateng gelar sejumlah barang bukti yang disita dari kelompok remaja yang hendak berkelahi. (iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Dua kelompok geng motor nyaris terlibat perkelahian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perkelahian diduga akibat salah paham di antara kelompok remaja tersebut.

Dalam video amatir tampak detik-detik saat sekelompok remaja yang merupakan salah satu geng motor terlibat aksi perusakan sepeda motor milik warga di sekitar parkiran Rumah Sakit Cakra Husada Klaten.

Sebelumnya, kelompok remaja sebuah geng motor Broken Brain  yang terdiri sembilan orang hendak bentrok dengan geng motor yang bernama perguruan Katak Beracun dengan bersenjatakan sajam mulai celurit dan pedang hingga ger kedua kelompok tersebut nyaris terjadi bentrok pada pukul  01.30 dinihari.

Namun karena kalah jumlah, geng motor Katak Beracun berlarian masuk kampung. Sedangkan para pelaku dari geng motor Broken Brain yang berjumlah 9 orang ini merasa tak puas,selanjutnya meluapkan emosinya dengan  merusak sebuah sepeda motor Honda milik warga yang berada di parkiran rumah sakit.

Berdasar informasi  perusakan tersebut, petugas Resmob Polres Klaten bergerak cepat dengan segera mengindentifikasi para pelaku. Pelaku yang berjumlah 9 orang ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Dari 9 pelaku dan 8 di antaranya masih di bawah umur. Satu pelaku berinisial DAP (18) seorang pelajar SMA Warga Karanganom Klaten telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Jumat (10/12/2021).

Selain menangkap para tersangka perusakan, polisi juga menyita sejumlah sajam yang digunakan dalam aksi perusakan. “Dalam pemeriksaan, empat pelaku lain juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman sejumlah pedagang pasar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang 365 Pencurian dengan Kekerasan dan 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 9 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut