Kompleks Karaoke Cumpleng Indah di Blora Resmi Ditutup Satpol PP

BLORA, iNews.id – Protes warga agar Pemkab Blora menutup kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan akhirnya membuahkan hasil. Setelah Satpol PP mengirimkan surat peringatan tertulis tiga kali, tempat tersebut resmi ditutup.
Sebelumnya, surat peringatan yang dikirimkan Satpol PP kepada pengusaha karaoke di kompleks Cumpleng Indah tidak diindahkan. Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, kompleks CI resmi ditutup paksa.
Bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Denpom, petugas Satpol PP menyegel lokasi yang sebelumnya didemo warga tersebut.
Selain dinilai meresahkan, 20 tempat usaha karoke di Cumpleng Indah belum berizin. Sementara, hanya ada satu tempat karaoke yang sudah berizin. Satpol PP dengan tegas menutup semua usaha karaoke di kompleks tersebut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo