get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:04:00 WIB
Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung ke penjara selama 20 hari. Sriyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp690 juta lebih. 

Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2021 untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022) pagi, Sriyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut