Komplotan Curanmor di Banyumas Pasarkan Hasil Kejahatan via Medsos

BANYUMAS, iNews.id – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyumas Jawa Tengah memasarkan hasil kejahatan menggunakan media sosial. Dalam empat bulan mereka telah beraksi hingga 13 titik.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Lima terduga pelaku yang ditangkap adalah AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32), dan AP (35).
"Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual di berbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor ," kata Berry, Senin (25/1/2021).
Lima terduga pelaku terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah. Komplota pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian di antaranya Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kecamatan Wangon dua kali, Kecamatan Jatilawang enam kali, Kecamatan Patikraja satu kali, Kecamatan Cilongok satu kali, dan Kecamatan Rawalo sebanyak dua Kali.
Editor: Ahmad Antoni