Komplotan Curanmor di Banyumas Pasarkan Hasil Kejahatan via Medsos
Senin, 25 Januari 2021 - 20:55:00 WIB

"Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terparkir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan pengamanan kendaraannya dengan selalu mengunci setang kendaraan dengan memasang kunci tambahan. Selain itu, menghindari parkir di pinggir jalan tanpa pemantauan atau pengawasan.
Editor: Ahmad Antoni