Korupsi Sewa Ruko Milik Pemdes Senilai Rp2,4 Miliar, Kades di Cilacap Ditangkap Polisi
CILACAP, iNews.id - Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama digelandang polisi karena tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. Modus yang digunakan pelaku yakni menguasai keuntungan sewa puluhan ruko milik pemerintah desa (pemdes).
Uang sewa yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya disetorkan ke kas desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa (kades).
Kepala desa berusia 39 tahun ini menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aliran dana sewa puluhan ruko dan kios milik desa yang tidak disetorkan ke kas pemerintah desa.
Kasus ini bermula saat tersangka yang menjabat Kades Karangpucung menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pembangunan rumah ruko dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan desa pada tahun 2019.
Sebanyak 23 ruko dan 7 kios tersebut dibangun di atas tanah milik Pemdes Karangpucung. Pembangunan ruko tersebut juga bermasalah karena tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Editor: Ahmad Antoni