Korupsi Sewa Ruko Milik Pemdes Senilai Rp2,4 Miliar, Kades di Cilacap Ditangkap Polisi
Setelah pembangunan selesai, ruko tersebut di sewakan kepada para pedagang dengan harga Rp200 juta selama 25 tahun.
“Namun uang hasil sewa ruko tersebut tidak di setorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa, melainkan dinikmati oleh sang kepala desa,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (27/7).
Dia mengatakan, ersangka berdalih jika pihak desa tidak berhak menerima keuntungan, karena uang sewa dari pedagang digunakan untuk membangun kembali ruko dan kios lainya. “Aakibat ulah tersangka, pihak desa mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar,” katanya.
Dalam kasus korupsi ini, polisi menyita uang tunai Rp200 juta sisa hasil sewa ruko dari pedagang. Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 dan 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni