get app
inews
Aa Text
Read Next : Syukuran Bupati Sudewo Ditangkap KPK, Warga Pati Cukur Gundul

KPK Obok-Obok Rumah Bupati Pati Sudewo, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:55:00 WIB
KPK Obok-Obok Rumah Bupati Pati Sudewo, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita
KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus suap jual beli jabatan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penggledahan tersebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan.

"Ada uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan dan sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan," kata Budi, Jumat (23/1/2026). 

Selain rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, kata dia, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi tiga tersangka lainnya. Namun, Budi tidak merinci lokasi mana yang penggeledahannya masih berlangsung. 

"Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali, karena ini memang masih berjalan di lapangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut