KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag
Nama-nama tersangka tersebut, yaitu:
1. Jhendik Handoko, menjabat sebagai Direktur Utama BPR Jepara Artha
2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
3. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha
4. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha
5. Mohammad Ibrahim Al'asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp254 miliar. KPK menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.
Editor: Kurnia Illahi