KPP Pratama Surakarta Sita Aset 8 Wajib Pajak, Ini Jenisnya
SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita nilainya sekitar Rp913.500.000.
Aset yang disita berupa dua rekening, lima mobil, tiga sepeda motor dan dua mesin percetakan. Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.
Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022. Penyitaan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai bentuk law enforcement.
Editor: Ary Wahyu Wibowo