get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:57:00 WIB
KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak
Mobil yang disita KPP Pratama Surakarta dari penunggak pajak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita atas aset wajib pajak. Penyitaan kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. 

Aset yang disita adalah sebuah mobil dengan nilai aset sekitar Rp80 juta. Eksekusi sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Solo. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. 

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022). 

Dikatakannya, tindakan penagihan aktif diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus. 

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut