KPPU Tegaskan Penjualan Minyak Goreng Secara Bersyarat Merugikan Masyarakat
SOLO, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penjualan minyak goreng secara bersyarat merugikan masyarakat. Praktik semacam itu sempat diterapkan oleh sejumlah distributor di Kota Solo.
Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari mengatakan, saat ini sedang ramai terjadi penjualan secara bersyarat.
"Ini sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Surakarta mempertemukan distributor, pedagang, dan riteler kami apresiasi. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," kata Sinta Hapsari di Solo, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, bagi siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.
Editor: Ary Wahyu Wibowo