get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Ribuan Warga Solo Lepas Kepergian Jenazah Sinuhun PB XIII ke Imogiri

KPPU Tegaskan Penjualan Minyak Goreng Secara Bersyarat Merugikan Masyarakat

Jumat, 01 April 2022 - 21:26:00 WIB
KPPU Tegaskan Penjualan Minyak Goreng Secara Bersyarat Merugikan Masyarakat
Pertemuan antara Disperindag, KPPU, ditributor, dan Tim Satgas Pangan di Kota Solo terkait praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat, Jumat (1/4/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penjualan minyak goreng secara bersyarat merugikan masyarakat. Praktik semacam itu sempat diterapkan oleh sejumlah distributor di Kota Solo.

Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari mengatakan, saat ini sedang ramai terjadi penjualan secara bersyarat.

"Ini sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Surakarta mempertemukan distributor, pedagang, dan riteler kami apresiasi. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," kata Sinta Hapsari di Solo, Jumat (1/4/2022). 

Ia mengatakan, bagi siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut