get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pekalongan Ini Bikin Waktu Tempuh Lebih Singkat dan Hemat BBM!

KPU Jateng: Bakal Calon Anggota DPD Harus Punya Dukungan Minimal 5.000 Pemilih

Senin, 26 Desember 2022 - 13:40:00 WIB
KPU Jateng: Bakal Calon Anggota DPD Harus Punya Dukungan Minimal 5.000 Pemilih
Komisioner KPU Jateng Putnawati saat menyosialisasikan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD pada pemilu 2024 di Salatiga. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Divisi teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Jawa Tengah Putnawati menyebut bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih. Dukungan juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota. 

"Terdapat angka minimal dukungan dalam penginputan silon, minimal 5.000 dukungan dan tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, bakal calon anggota DPD untuk untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 harus sudah memenuhi syarat pencalonan. Jadi sebelum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar.

“Kalau di pemilu 2019 bila belum memenuhi syarat pencalonan, sudah bisa mendaftar untuk menjadi peserta pemilu,” ujarnya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut