KPU Resmi Tetapkan Hafidz-Hanies Pemenang Pilkada Rembang

Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam mengatakan, selisih suara antar dua pasangan calon sebesar 1,3 persen. Padahal berdasarkan Peraturan MK No. 06 tahun 2020, untuk sebuah daerah seperti Kabupaten Rembang, dengan jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak 1 persen dari total suara sah atau sekira 4.200 suara.
Umam pesimis jika gugatan diajukan ke MK akan diproses, karena tidak memenuhi syarat tersebut. “Kalau mengacu peraturan itu, mestinya nggak bisa. Sengketa Pilkada Kabupaten Rembang ini bisa diproses kalau selisihnya paling banyak 1 persen, lha ini terpautnya lebih dari 1 persen, “ ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni