get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:39:00 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan
Ilustrasi gerbang Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah. Polda Jateng kini mengusut kasus dugaan penipuan masuk Akpol yang dialami pengusaha Pekalongan. (Foto: Patriotmuda)

Menyikapi kasus ini, Kapolres Pekalongan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan instan yang berbayar.

"Proses seleksi Polri tidak dipungut biaya. Semua berjalan sesuai aturan dan transparan. Jangan percaya jika ada yang menjanjikan jalan pintas," katanya.

Kasus penipuan yang melibatkan miliaran rupiah dan oknum anggota polisi ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, empat orang yang dilaporkan kasus penipuan masuk Akpol sudah diperiksa. Mereka terdiri atas dua anggota Polri dari Polres Pekalongan dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu yakni, Aipda F dan Bripka AU. Sedangkan dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga berperan membantu menjalankan aksi penipuan.

“Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” kata Kombes Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol. Sementara dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.

“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” katanya.

Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.

“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut