LBH Laporkan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD ke Ombudsman terkait Insentif Nakes

SEMARANG, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Pelaporan itu karena dugaan tidak dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) setempat yang bertugas menangani pandemi Covid-19.
“Ada satu nakes, dia pekerja kontrak saat Covid-19,” kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang M. Safali saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kota Semarang.
Dia mengatakan, insentif yang tidak dibayarkan itu terhitung pada Februari, Maret dan April 2022. Besarannya Rp7,5juta per bulan. Nakes laki-laki tersebut, kata Safali, sesuai kontrak bekerja hingga 31 Agustus 2022 di RSUD itu. Namun, sampai Desember masih dipekerjakan.
Perkembangannya, pada Desember itu dilakukan ujian untuk menjaring tenaga kontrak. Padahal, kata Safali, itu tidak diatur pada Peraturan Wali Kota Semarang nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal di RS tersebut.
“Saat ini, yang bersangkutan (nakes yang didampingi) sudah tidak bekerja lagi di sana. Kami melaporkan dugaan mal administrasi itu (soal tidak dibayarkannya insentif dan proses seleksi melalui ujian),” lanjutnya.
Editor: Ahmad Antoni