get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Gegara Laporkan Rektor, Ini Respons KPK

Selasa, 17 November 2020 - 07:31:00 WIB
Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Gegara Laporkan Rektor, Ini Respons KPK
KPK merespon pihak kampus Unnes yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang melaprkan rektor ke KPK. (ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan pihak kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa yang melaporkan rektornya ke KPK. Mahasiswa yang bernama Frans Napitu dikembalikan Fakultas Hukum Unnes ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan moral karakter.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyinggung soal hak masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika melihat adanya dugaan korupsi. Pelaporan itu, kata dia, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Berdasarkan aturan yang ada, menurut dia, setiap orang akan mendapat imbalan dari negara jika berhasil membantu KPK dalam memberantas korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan adanya dugaan awal korupsi. Oleh sebab itu, dirinya kecewa dengan sikap kampus yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa hanya karena telah melaporkan dugaan korupsi rektornya.

"Bahkan, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ghufron.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut