Malam Tahun Baru, Pemkab Semarang Batasi Operasional Tempat Karaoke

SEMARANG, iNews.id - Pemkab Semarang membatasi jam operasional tempat karaoke saat malam tahun baru 2021. Pembatasan guna mencegah penularan Covid-19 saat momen malam pergantian tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, jam operasional tempat karaoke pada 31 Desember 2020 berlangsung pukul 14.00-20.00 WIB. “Kami juga melarang pelaku usaha daya tarik wisata menggelar perayaan,” kata Dewi Pramuningsih, Rabu (30/12/2020).
Jam buka usaha daya tarik wisata di hari yang sama juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. “Larangan perayaan tahun baru 2021 dan pembatasan operasional tempat karaoke dan wisata, tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo