Menurutnya, selama menjabat sebagai Direktur PDAU pada 2012 - 2018, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Dan Pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara kasus mencapai Rp163,8 juta. "Kerugian negaranya sebesar Rp163.810.000," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni