Mantan Kades Terlibat Penipuan Modus CPNS, Total Kerugian Rp5,1 Miliar

SUKOHARJO, iNews.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan sebagai CPNS berhasil diungkap aparat Polres Sukoharjo. Korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menangkap Joko Sudarmawan (52) warga Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pria yang pernah menjabat kepala desa ini ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang.
Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS berawal dari laporan DG (58) warga Mojolaban, Sukoharjo. Kala itu, anak angkat DG menginformasikan bahwa Joko ingin berkenalan.
Singkat cerita saat pertemuan di salah satu rumah makan, Joko menjanjikan dapat memasukkan PNS antara lain ke BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan. Dalam periode satu tahun, DG menyerahkan uang tunai Rp62 juta yang disetorkan dua kali.
Editor: Ary Wahyu Wibowo