get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Disambut Antusias

Mekari Sign Hadirkan e-Materai Resmi Peruri, Solusi Legalisasi Dokumen Elektronik

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:49:00 WIB
Mekari Sign Hadirkan e-Materai Resmi Peruri, Solusi Legalisasi Dokumen Elektronik
Mekari Sign sediakan e-Meterai resmi Peruri sebagai solusi legalisasi dokumen elektronik yang aman serta hemat waktu dan biaya operasional bisnis. (Foto: dok Mekari Sign)

JAKARTA, iNews.id - Dalam era transformasi digital yang terus berkembang pesat, perubahan fundamental di berbagai sektor menjadi sebuah keharusan. Namun di tengah kemajuan teknologi, masih terdapat hambatan dalam aspek administratif yang memerlukan solusi terobosan. Salah satunya pembayaran bea materai pada dokumen elektronik. 

Untuk mengatasi tantangan ini, Mekari Sign menyediakan e-Meterai resmi Peruri sebagai solusi legalisasi dokumen elektronik.

“Meterai elektronik pada Mekari Sign hadir menjadi solusi legalisasi dokumen digital yang aman serta dapat menghemat waktu dan biaya operasional bisnis,” ucap Brendan Rakphongphairoj, Chief Innovation Officer Mekari.

Keuntungan utama dari e-Meterai ini tidak hanya terletak pada efisiensi, tetapi juga pada kemudahan dan keamanan dalam menandatangani dokumen elektronik.

Berbeda dari meterai fisik, e-Meterai adalah label digital yang diterapkan pada dokumen elektronik melalui sistem khusus. Meskipun sepenuhnya digital, e-Meterai ini mempertahankan nilai resmi sebesar Rp10.000, menjadikannya pilihan yang setara dengan meterai tempel. 

Keamanan Penggunaan e-Meterai Resmi Peruri

e-Meterai resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), menandakan kualitas dan keabsahan. e-Meterai ini dapat diidentifikasi melalui ciri-ciri seperti gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK," penunjukkan tarif bea meterai, dan keberadaan kode unik.

Peruri sebagai perusahaan BUMN, memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan e-Meterai yang sah dan terpercaya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut