get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Jogja–Semarang yang Lebih Cepat, Aman dan Nyaman

Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:02:00 WIB
Menangkan Gugatan Kepemilikan Sawah di PTUN, Nenek Buta Huruf Ini Menangis Haru
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah bersyukur karena gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Semarang. (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Masih ingat dengan Sumiatun (68), nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah, yang sawahnya diserobot mafia tanah? Hari ini Sumiatun mendapat kabar gembira karena gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis haru ketika mendengar gugatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah seluas kurang lebih 8.250 meter persegi yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya.

Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan.

Koalisi Peduli Mbah Tun yang terdiri atas Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya, turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda terdepan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.

Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena dinilai jeli dan cemat dalam memutus perkara.

"Putusan ini menegaskan pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," kata Sukarman, Kamis (6/8/2020).

Dalam putusan yang dibacakan secara daring itu, hakim menyatakan peralihan sertifikat hak milik (SHM) No 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto tidak sah. Hakim memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 kepada Sumiatun.

"Mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," katanya.

Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No.139 K/Pdt/2015.

"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas kurang lebih 8.250 meter persegi. Dengan putusan ini, tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut