Menegangkan, Penangkapan Pelempar Truk di Wilayah Semarang Raya Diwarnai Kejar-kejaran
SEMARANG, iNews.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang beroperasi di wilayah Semarang Raya. Pelaku diketahui berinisial NH.
Tersangka telah melakukan aksinya di ratusan lokasi. Aksi pelemparan truk diduga telah terorganisir Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus pelemparan batu berdasarkan LP/B/06/VII/2021/Jateng/Res Kdl/Sek Klw pada Jumat (23/7/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan rumah Salsabil Kaliwungu Kendal.
"Pelapor berinisial S berdomisili Kaliwungu Kendal. Korban adalah seorang wanita yang sedang bersama suaminya mengalami luka di bagian wajah sehingga harus dijahit wajahnya sebanyak 18 jahitan," kata Kombes Djuhandhani, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, proses penangkapan Ditreskrimum mengerahkan seluruh jajaran baik di tingkat Polda Jateng maupun wilayah. Proses penangkapan cukup pelik.
"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Raya Mangkang pada Kamis (18/8/2021)," katanya.
Dirreskrimum mengatakan, selain NH masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini buron berinisial AYT. Barang bukti yang diamankan yaitu batu, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan pelat nomor palsu. "Tersangka saat ditangkap sedang membuat pelat nomor palsu," ujarnya.
Motif kejahatan, kata dia, pelaku mendapat honor Rp 250.000 per minggu untuk melaksanakan target operasi. Tersangka yang masih buron memberikan catatan dan uang operasional di suatu lokasi tempat untuk melakukan aksinya. "Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional," ujarnya.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.
"Secara rinci aduan tersebut di Kabupaten Kendal terdapat 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, dan Kota Semarang 1 TKP," ujarnya.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan tim Opsnal, kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.
Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021. Pelemparan batu tersebut selain motif ekonomi diduga juga untuk pembentukan organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," katanya.
Editor: Ahmad Antoni