Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Ayu mengatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.
Karena sudah saling memaafkan, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan pilihan dengan restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga menunjukan sikap baik dengan menyumbangkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk pembangunan masjid sebagai bentuk penyesalannya.
“Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni