get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian HAM Pertanyakan Tindakan Polisi Sita Buku Aktivis saat Penangkapan di Kediri

Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:48:00 WIB
Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice
Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

Ayu mengatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.

Karena sudah saling memaafkan, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan pilihan dengan restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga menunjukan sikap baik dengan menyumbangkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk pembangunan masjid sebagai bentuk penyesalannya.

“Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut