get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

Menkumham Bantah KUHP Baru untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Pemikiran Itu Salah

Rabu, 22 Februari 2023 - 07:47:00 WIB
Menkumham Bantah KUHP Baru untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Pemikiran Itu Salah
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2/2023). (Ist)

SALATIGA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 KUHP yang baru, sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.
  
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. 

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2), Yasonna menegaskan KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut