Menteri Agama: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada
REMBANG, iNews.id – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga menurut Menag, secara normatif organisasi FPI tidak ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).
“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini. “Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.
Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.
Editor: Ahmad Antoni