get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Sholawat Kebangsaan, Menag: Indonesia Kuat karena Kerukunan Umat Terjaga

Menteri Agama: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

Jumat, 25 Desember 2020 - 15:18:00 WIB
Menteri Agama: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok iNews)

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk  nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).  

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut