Miris, Remaja di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap setelah mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.
Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh Agus (30) dan Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.
Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa baju pelaku dan korban. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni