MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

REMBANG, iNews.id – Gugatan Pilkada Kabupaten Rembang dimasukkan ke dalam putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan dismissal akan berlangsung Selasa (16/2/2021) besok pukul 16.00 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan pengawasan, Musoffa menjelaskan, dari total 130 permohonan sengketa Pilkada, ada 87 daerah yang akan diputus melalui sidang dismissal.
“Salah satunya Kabupaten Rembang. Kami merasa lega, karena kemungkinan besar permohonan pemohon (pasangan Harno dan Bayu Andriyanto) akan ditolak,” kata Musoffa, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, putusan dismissal biasanya akan menolak keseluruhan dalil pemohon. Artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Meski demikian, KPU tetap akan menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain. Seperti diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.
Namun pihaknya optimis keputusan KPU akan dikuatkan oleh MK. Salinan putusan dismissal nantinya akan diserahkan ke KPU pusat. Setelah itu, diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang. Paling lama lima hari setelah KPU Rembang menerima salinan putusan, pihaknya harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jadi dihitung lima hari setelah salinan putusan diterima KPU Rembang, semoga dua hari kami sudah menerima,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo