get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

Senin, 15 Februari 2021 - 13:26:00 WIB
MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal
Komisioner KPU Rembang menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilkada beberapa waktu lalu. ( Foto: iNews/Musyafa Musa).

Terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno– Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pihaknya optimis permohonannya diterima MK. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis. Sehingga mengakibatkan selisih suara, “ ujar Nimerodin Guloe.

Dalam Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' memperoleh 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno- Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 5.501 suara  atau 1,3 persen. Pasangan Harno-Bayu lalu mengajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut