MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

Terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno– Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pihaknya optimis permohonannya diterima MK. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis. Sehingga mengakibatkan selisih suara, “ ujar Nimerodin Guloe.
Dalam Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' memperoleh 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno- Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 5.501 suara atau 1,3 persen. Pasangan Harno-Bayu lalu mengajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
Editor: Ary Wahyu Wibowo